LAPORAN PENGGUNAAN ANGGARAN

LAPORAN PENGGUNAAN ANGGARAN

Sehubungan dengan pertanggung jawaban penggunaan anggaran oleh peneliti, RISTEKDIKTI telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaporan penggunaan anggaran sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 15/PB/2017. (Download disini).

Peneliti wajib mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (lihat Lampiran Peraturan Dikrektur Jenderal Perbendaharaan No. 15/PB/2017). Surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani oleh peneliti. Surat Pernyataan dibuat setelah keseluruhan pekerjaan selesai.

RISKTEKDIKTI tidak mewajibkan lagi upload bukti/kwitansi pembayaran. Namun demikian bukti menjadi arsip peneliti.

Status Unggah Laporan Kemajuan (19 September 2017)

Lampiran Tabel Nama Peneliti, Status Unggah dan Pembagian Kelompok Monev

Pengajuan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Bagi dosen di lingkungan Universitas Abulyatama yang ingin mengajukan penelitian dan pengabdian masyarakat harap mempedomani panduan yang dikeluarkan LPPM. SOP Pengajuan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (Download Disini)

PROPOSAL PENDANAAN RISTEK DIKTI (Ditutup 11 Juni)

Penerimaan Proposal Pendanaan 2018 Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dibuka tanggal 5 Mei – 11 Juni 2017  (Pukul 24.00). Pedomani Buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Pada Buku XI. Ibm berubah nama menjadi Program Kemitraan Masyarakat. Download BUKU XI