LAPORAN PENGGUNAAN ANGGARAN
LAPORAN PENGGUNAAN ANGGARAN
Sehubungan dengan pertanggung jawaban penggunaan anggaran oleh peneliti, RISTEKDIKTI telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaporan penggunaan anggaran sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 15/PB/2017. (Download disini).
Peneliti wajib mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (lihat Lampiran Peraturan Dikrektur Jenderal Perbendaharaan No. 15/PB/2017). Surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani oleh peneliti. Surat Pernyataan dibuat setelah keseluruhan pekerjaan selesai.
RISKTEKDIKTI tidak mewajibkan lagi upload bukti/kwitansi pembayaran. Namun demikian bukti menjadi arsip peneliti.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!