LAPORAN PENGGUNAAN ANGGARAN

LAPORAN PENGGUNAAN ANGGARAN

Sehubungan dengan pertanggung jawaban penggunaan anggaran oleh peneliti, RISTEKDIKTI telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaporan penggunaan anggaran sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 15/PB/2017. (Download disini).

Peneliti wajib mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (lihat Lampiran Peraturan Dikrektur Jenderal Perbendaharaan No. 15/PB/2017). Surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani oleh peneliti. Surat Pernyataan dibuat setelah keseluruhan pekerjaan selesai.

RISKTEKDIKTI tidak mewajibkan lagi upload bukti/kwitansi pembayaran. Namun demikian bukti menjadi arsip peneliti.