Pengabdian Kepada Masyarakat di Universitas Abulyatama (UNAYA) merupakan keharusan yang dilakukan sesuai dengan salah satu butir Tri Darma Perguruan Tinggi. Berdasarkan pasal 61 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi berbunyi bahwa “perguruan tinggi wajib memiliki rencana strategis pengabdian kepada masyarakat yang merupakan bagian dari rencana strategis perguruan tinggi”.
(Download Renstra Pengabdian kepada Masyarakat)